Di
tengah krisis ekonomi global yang melanda dunia pada saat ini, Indonesia
diharapkan tetap mampu mempertahankan pertumbuhan ekonominya yang positif dalam
rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni mensejahterakan
masyarakat Indonesia. Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mencapai
pertumbuhan ekonomi tersebut salah satunya adalah menggalakkan semangat
berwirausaha di tengah masyarakat. Melalui langkah ini diharapkan masyarakat
Indonesia mampu melakukan ekonomi kreatif sehingga dapat memenuhi kebutuhan
sehari-harinya. Suatu
tindakan nyata yang dilakukan pemerintah dalam mendukung program pembangunan
adalah memudahkan para pengusaha dalam hal pengurusan perizinan usahanya.
Kemudahan yang diberikan pemerintah ini telah menumbuhkan semangat ekonomi di
tengah masyarakat terbukti dengan menjamurnya toko-toko, ruko-ruko maupun pusat
bisnis lainnya. Namun, adanya kemudahan ini selain mempunyai dampak
positif bagi masyarakat di sisi lain juga mempunyai dampak negatif, salah
satunya adalah di bidang lingkungan. Dampak dari pembangunan ekonomi terhadap
lingkungan terlihat dari beberapa indikator degradasi lingkungan baik pada air,
udara, lahan dan hutan, pesisir dan lautan serta keanekaragaman hayati.
Pembangunan infrastruktur oleh
pemerintah dalam sektor perekonomian terus digenjot. Baik pemerintah pusat
maupun daerah privinsi, kota juga kabupaten. Sebagaimana dipahami konsep
pembangunan saat ini meyakini ekonomi merupakkan suatu system dengan lingkungan
sebagai subsistemnya. Sehingga, dalam hal ini diutamakan kebutuhan ekonomi
menjadi sebuah keharusan, yang letaknya berada di bawah kepentingan lingkungan.
Padahal disadari atau tidak, sebenarnya lingkungan merupakan sallah satu
komponen penting dari sistem ekonomi. Karena tanpa lingkungan, sistem ekonomi
takkan berfungsi.
Pembangunan yang tidak
lagi memperdulikan kaidah-kaidah konservasi merupakan pembangunan yang
menggunakan landasan filosofi cartesian world view yang lebih cenderung ke
anthropocentric yaitu menempatkan kepentingan manusia sebagai pertimbangan
utama dan satu-satunya dalam pembangunan. Berangkat dari pandangan tersebut,
maka berkembalah pemikiran bahwasanya antara pembangunan dan lingkungan hidup
sangat bertentangan. Pembangunan senantiasa dipandang sebagai sebuah upaya
mmenegradasi kualitas dari lingkungan hidup. Sementara kepentingan ekonomi
mengharuskan dilaksanakannya pembangunan, terutama pembangunan infra dan supra
struktur fisik.
Dalam realitasnya, tampak
bahwa dalam pengutamaan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan tidak menjamin
keberlanjutan pembangunan karena lingkungan hidup menjadi rusak. Lingkungan
hidup juga merupakan unsur penting dari pertumbuhan ekonomi, karena apabila
fungsi lingkungan hidup turun karena pemanfaatan yang melampaui daya tampung
lingkungan. Maka berdasarkan hal tersebut, pertumbuhan ekonomi yang baik juga
harus di dukung lingkungan sebagai wadah dari jaringan kehidupan setiap
pembangunan ekonomi yang dilakukan perlu memperhitungkan dampak terhadap
lingkungan agar tidak mematikan kehidupan itu sendiri. Jadi dalam hal ini,
ekonomi adalah subsistem dari lingkungan.
Ekonomi sebagai subsistem
dari lingkungan tidak berarti pertumbuhan ekonomi tidak perlu diperhatikan
karena menghentikan pertumbuhan ekonomi dapat pula menyebabkan proses degradasi
lingkungan,, terutama berkaitan dengan masalah kemiskinan, kurang tersedianya
kebutuhan manusia dan pengangguran. Dengan adanya konsep ekonomi sebagai
subsistem dari lingkungan tersebut, maka perlu dikembangkan dan
diimplementasikan pola pembangunan berkelanjutan. Dalam implementasinya
pembangunan harua dilakukan dengan hati-hati. Jadi, perlu serangkaian perubahan
substansial dalam jangka waktu yang panjang yang dilakukan secara
perlahan-lahan.
Oleh karena itu,
implementasi konsep pembangunan berkelanjutan tersebut memerlukan perubahan
paradigma dan cara membangun sehingga pola pembangunan tidak lagi bersifat
konvensional tidak semata menekankan aspek ekonomi semata saja. Namun juga
perlu mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Aspek ini pada dasarnya
menjadi satu kesatuan yang terus berubah dan berkembang dinamis seiring dengan
perubahan alam, yang dapat dicermati dari perubahan lingkungan hidup. Memperhatikan
pada definisi pembangunan berkelanjutan maka definisi tersebut dapat
bermacam-macam twrgantung pada interpretasi dan tujuan kepntingan yang akan
dicapai. Bagi Indonesia, pembangunan berkelanjutan pada UU No. 32 Tahun 2009
dipahami sebagai pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan hidup,
yaitu pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar, dan terencana
sebagai yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam
strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, dan keberlangsungan gerasi kini, juga generasi kepannya. Pun juga
harus dipertimbangkan konsep yang diajukan Negara maju belum tentu tepat untuk
dilaksanakan di Negara berkembang demikian juga sebaliknya. Namun demikian,
konsep pembangunan berkelnjutan tetap harus menjadi dasar acuan dalam melakukan
pembangunan agar kesejahteraan, keadilan dan keberlanjutan kehidupan dapat
terwujud.
Sumber: Fajar Totabuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar